Detail Hasil Penelitian

Cover

Judul

IPK 2017 (INDEKS PERSEPSI KORUPSI KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2017)

Kategori

Sosial dan Pemerintahan

Instansi/OPD

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan

Eksekutif Summary

Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) Jangka Panjang 2012-2025 dan Stranas PPK Jangka Menengah tahun 2012-2014. Dalam rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi (Renaksi PPK) tersebut Presiden secara tegas menginstruksikan kepada semua jajaran pemerintahan baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) untuk mengimplementasikan Stranas PPK. Indikator utama keberhasilan stranas PPK di tingkat nasional diukur menggunakan Corruption Perception Index (CPI) dan National Integrity System (NIS). Indeks Persepsi Korupsi (IPK) diukur dengan mereplikasi Corruption Persetion Index (CPI) dengan menyesuaikan kondisi di Indonesia. IPK yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Bappeda) dan Transparansi Internasional Indonesia serta Perguruan Tinggi lokal berhasil menghasilkan suatu ukuran IPK yang dapat diterapkan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pelaksanaan IPK dimulai tahun 2014, dimana nilai IPK kaltim adalah 4,9 dari skala 0-100 (0 berarti sangat korup dan 100 berarti sangat bersih) dengan target capaian pada tahun tersebut adalah 52. Sedangkan nilai IPK Kaltim tahun 2015 adalah 55,8, dimana terjadi peningkatan nilai indek sebesar 6,8 dari tahun sebelumnya. Kemudian nilai IPK Kaltim tahun 2016 adalah 56,67 yang mengalami peningkatan indek sebesar 0,87 dari tahun sebelumnya. Dalam rangka memantau tingkat korupsi di Kalimantan Timur, maka pada tahun 2017 kembali dilakukan pengukuran nilai IPK.  

Tindak Lanjut